GARUDAPOS.ID – TAKALAR – Dugaan Aktivitas tambang galian C di Bilaya, Desa Paddingin, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Kegiatan pertambangan yang disebut-sebut berkaitan dengan DN tersebut diduga beroperasi tanpa legalitas perizinan yang dipersyaratkan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga memunculkan perhatian terhadap kondisi fasilitas jalan paving yang menjadi akses menuju kawasan pemukiman warga di Bilaya.
Berdasarkan keluhan yang menjadi perhatian LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR), aktivitas kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan tambang tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada fasilitas jalan paving masyarakat.
Jalan tersebut bukan sekadar akses biasa. Fasilitas itu merupakan sarana yang digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dan akses menuju kawasan pemukiman warga. Karena itu, keberadaan dan kondisinya semestinya dijaga, dirawat, serta dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Dugaan kerusakan jalan paving akibat aktivitas tambang perlu menjadi perhatian serius. Jika benar kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas kendaraan pengangkut material tambang, maka harus ada pemeriksaan untuk mengetahui sebab kerusakan, intensitas kendaraan yang melintas, serta pihak yang bertanggung jawab.
LSM LPR meminta persoalan tersebut tidak dianggap sebagai masalah kecil. Sebab, ketika fasilitas yang dibangun atau digunakan untuk kepentingan masyarakat mengalami kerusakan akibat aktivitas usaha tertentu, maka kepentingan masyarakat tidak boleh berada di posisi yang dirugikan.
Di tengah munculnya dugaan tersebut, keberadaan dan aktivitas DN menjadi sorotan publik. Ungkapan “DN” masih tersenyum lebar dan tak tersentuh hukum” merupakan kritik terhadap kondisi yang dipertanyakan masyarakat. Namun demikian, status hukum DN harus tetap ditentukan melalui pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, LSM LPR mendesak Polres Takalar untuk tidak membiarkan dugaan tersebut berlarut-larut. Polisi diminta melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan:
– Apakah kegiatan tambang tersebut memiliki legalitas dan perizinan yang sah;
– Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan;
– Apakah aktivitas kendaraan tambang berkaitan dengan kerusakan jalan paving warga;
– Sejauh mana dampak aktivitas tambang terhadap masyarakat dan fasilitas umum;
– Apakah terdapat pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti.
Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) secara tegas mendesak Polres Takalar untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai hukum.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan atau terbukti melakukan pelanggaran, kami mendesak agar aktivitas tambang dihentikan/ditutup sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, serta pihak yang bertanggung jawab diproses apabila unsur pelanggaran pidana terpenuhi.
Lanjut, kami juga meminta agar kondisi jalan paving yang diduga terdampak diperiksa secara objektif dan, apabila terbukti mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang, pihak yang bertanggung jawab diminta mempertanggungjawabkan kerusakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.” Tegasnya
Jalan menuju pemukiman adalah fasilitas yang digunakan masyarakat. Ketika sarana tersebut rusak, masyarakatlah yang harus menanggung akibatnya.
Karena itu, Kami LSM LPR mempertanyakan
-Apakah aktivitas tambang lebih diutamakan daripada keselamatan dan kepentingan masyarakat?
-Siapa Yang Bertanggung Jawab atas kerusakan jalan paving?
-Dan Jika Terbukti Ilegal, Mengapa masih dapat beroperasi?
LSM LPR menegaskan bahwa desakan ini bukan permintaan untuk menghukum seseorang tanpa proses hukum. Yang diminta adalah pemeriksaan, verifikasi, pembuktian, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Jika kegiatan tersebut ternyata memiliki seluruh legalitas yang diperlukan dan tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.





