Polres Majene Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Laporan Kasus Penganiayaan di Maliaya

 

MAJENE, Garudapos.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H. pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan atas dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing H (35), R (39), dan K (31). Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/Polres Majene tertanggal 27 September 2026, dengan korban R (35), seorang petani yang berdomisili di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda.

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/36/IX/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2), subsidair Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, dalam laporan polisi kedua, penyidik menetapkan A (26) sebagai tersangka. Perkara ini dilaporkan melalui LP/B/73/IX/2026/SPKT/Res Majene tertanggal 27 September 2026, dengan korban K (31), seorang petani yang berdomisili di Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.

Penyidikan perkara kedua didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/35/IX/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026. Terhadap A, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasat reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H. Menegaskan bahwa langkah selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Majene akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Polres Majene memastikan proses penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.

related

Scroll to Top