A Nasrun Dg Tarang Bersama Kuasa Hukumnya Resmi Laporan Robi Irawan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

 

 

GOWA, Garudapos.id – A Nasrun Dg Tarang didampingi kuasa hukumnya Imam
, S.H, secara resmi melaporkan seorang pria bernama Robi Irawan ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Gowa pada hari Jumat, 25 September 2026 dengan nomor laporan: B/SP2HP .A1/2059/IX/RES.2.5//2026/Satreskrim.

Kuasa hukum A Nasrun Dg Tarang menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya postingan pemberitaan dengan pernyataan yang diduga menyudutkan dan mencemarkan nama baik kliennya yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp.

“Benar, hari ini kami resmi melaporkan saudara Robi Irawan atas dugaan pencemaran nama baik. Klien kami merasa nama baiknya dirusak oleh pernyataan tidak benar yang disebarkan. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikan,” ujar Imam, S.H, selaku kuasa hukum A Nasrun Dg Tarang.

“Perbuatan seorang terduga pelaku terhadap klien kami dapat terjerat pasal 433 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 434 KUHP 2023, selain daripada itu kami juga sementara melakukan pengkajian untuk mengajukan gugatan perdata terhadap perbuatan terduga pelaku dikarenakan ada kerugian yang terdampak akibat tuduhan serius yang diperhadapkan kepada klien kami, ujar Iman, S.H., kuasa Hukum korban “.

Menurut Daeng Tarang, Foto saya yang di beri tanda silang berwarna merah dan di bubuhi kata “Manusia tidak tau diri” yang diduga dilontarkan oleh Robi Irawan telah menimbulkan keresahan dan merugikan nama baik saya

“Ini bukan soal pribadi lagi, ini soal harga diri. Makanya kami tempuh jalur hukum. Biar hukum yang menilai apakah itu fitnah atau bukan,” kata A Nasrun Dg Tarang.

Daeng Tarang dan kuasa hukumnya berharap Polresta Gowa dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku.

related

Scroll to Top