GOWA, Garudapos.id – Lembaga Investigasi Negara [LIN] mendesak Kapolresta Gowa untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berkedok program cetak sawah di Dusun Songkolo, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bonto Marannu, Kabupaten Gowa.
Desakan itu disampaikan menyusul laporan warga dan hasil investigasi anggota LIN di lapangan yang menemukan aktivitas pengerukan tanah dan pengambilan material secara masif di lokasi yang seharusnya merupakan lahan pertanian.
“Di lapangan kami temukan ada alat berat yang beroperasi setiap hari. Warga resah karena jalan rusak, debu beterbangan, dan aliran air sawah terganggu. Ini jelas bukan cetak sawah, tapi pengerukan untuk dijual,” ujar Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi LIN Kabupaten Gowa dalam keterangannya kepada awak media, Rabu [10/9/2026].
Menurut Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi LIN, modus “cetak sawah” kerap digunakan sebagai kedok untuk mengambil tanah, pasir, dan batu tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Padahal aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Departemen intelijen dan Investigasi LIN menilai pembiaran terhadap praktik ini bisa merugikan negara dan merusak ekosistem pertanian di Bonto Marannu.
“Kami minta Kapolresta Gowa turun langsung, periksa izinnya, sita alat beratnya, dan proses hukum semua pihak yang terlibat. Jangan sampai aparat justru melindungi pelaku,” tegasnya.
LIN juga mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemkab Gowa untuk melakukan sidak bersama ke lokasi dan mencabut aktivitas jika tidak memiliki IUP maupun izin lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan pemilik lahan belum memberikan keterangan resmi.
LIN berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan melaporkan temuan lebih lanjut ke Polda Sulsel serta Kementerian ESDM jika tidak ada tindakan nyata dari aparat.






