SPBU Tammerodo Amankan Pasokan BBM Subsidi, Prioritaskan Kendaraan Bermotor dan Perketat Pengisian Jeriken

 

MAJENE, Garudapos.id — Menghadapi potensi kelangkaan serta mengantisipasi antrean panjang kendaraan di SPBU, Manajemen SPBU Tammerodo mengambil langkah-langkah strategis dan tegas dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Manager SPBU Tammerodo, Basri, menegaskan bahwa prioritas utama pelayanan saat ini difokuskan pada pengisian kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, khususnya untuk jenis BBM Pertalite maupun kendaraan truk jenis BBM Solar. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran mobilitas warga sekaligus mengurai kepadatan di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Dalam mengantisipasi antrean, kami lebih mendahulukan pengisian kendaraan, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, pada pengisian BBM jenis Pertalite,” ujar Basri saat dikonfirmasi oleh Garudapos.id, Minggu (6/9).

Selain kendaraan bermotor, SPBU Tammerodo tetap mengakomodasi kebutuhan masyarakat sektor produktif seperti nelayan dan petani. Namun, pelayanan tersebut diberikan secara selektif dan ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sementara untuk pengisian jeriken, kami juga memberikan pelayanan pengisian sesuai sasaran, yakni kepada nelayan dan petani, asalkan memperlihatkan surat rekomendasi dari instansi terkait. Jika tidak ada rekomendasi, maka saya tidak akan pernah melayani sesuai UU,” tegasnya.

Basri mengingatkan bahwa pembatasan ini bukan tanpa dasar hukum. Pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa izin atau rekomendasi resmi melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kebijakan tegas pihak SPBU Tammerodo ini juga sejalan dengan instruksi dan imbauan dari Pemerintah Kabupaten Majene. Melalui surat edaran resmi Bupati Majene, pemerintah daerah telah dengan tegas melarang segala bentuk penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.

Menanggapi kebutuhan kuota BBM di wilayah tersebut, pihak manajemen menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat penambahan kuota dari pusat.

Kendati demikian, manajemen SPBU Tammerodo berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan berupaya maksimal agar kuota BBM dapat ditambah ke depannya demi memenuhi kebutuhan energi masyarakat Kabupaten Majene secara berkesinambungan.

Laporan: Abi Garudapos

related

Scroll to Top