Tambang Ilegal Milik Rian Lancar Beroperasi, Kapolresta Gowa Diduga Tutup Mata

GOWA, 31 Agustus 2026 – Aktivitas tambang ilegal yang diduga milik pengusaha benama Rian di desa Paccellekang, Kabupaten Gowa hingga kini masih beroperasi secara leluasa. Padahal aktivitas tersebut telah berulang kali disorot warga karena merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat masih terlihat beroperasi setiap hari di lokasi tambang. Truk pengangkut material keluar-masuk tanpa ada tindakan penertiban dari aparat.

 

Warga sekitar mengaku resah dengan debu, kebisingan, dan kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang. “Sudah lama ini jalan rusak, rumah juga kena debu terus. Katanya ilegal, tapi kok dibiarkan jalan terus,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

 

Yang menjadi sorotan, minimnya tindakan dari pihak kepolisian. Kapolresta Gowa hingga saat ini belum mengambil langkah tegas untuk menghentikan operasional tambang tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau “tutup mata” dari aparat penegak hukum.

 

“Seharusnya Polresta Gowa segera turun dan menindak. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Hukum jadi tidak berwibawa,” kata salah satu aktivis lingkungan di Gowa.

 

Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolresta Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran ini. Upaya konfirmasi ke pengusaha berinisial Rian juga belum mendapat jawaban.

 

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak Kapolda Sulsel dan Mabes Polri untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas praktik tambang ilegal di Gowa agar tidak ada kesan hukum tebang pilih.

related

Scroll to Top