Vonis Kasus Korupsi Gerbang Batas Kota Mamuju Dipangkas PT Sulbar, Kuasa Hukum: Putusan Belum Beri Keadilan!

MAMUJU, GARUDAPOS.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh dua terpidana kasus korupsi pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju, sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri Mamuju.

Majelis hakim tinggi memotong masa pidana penjara H. Ahmad M dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis dari vonis awal masing-masing 6 tahun dan 8 tahun, menjadi sama-sama 4 tahun penjara.

Putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2026 tersebut turut mengubah nominal denda serta uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terpidana.

H. Ahmad M dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Muhammad Zulfahmi AB dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp157.623.291 subsider 1 tahun kurungan.

Meski masa pidana kedua kliennya dipotong, kuasa hukum terpidana, Nasrun Natsir, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan tersebut masih belum memberikan rasa keadilan yang utuh. Ia menyoroti sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai keliru, khususnya terkait aspek tanggung jawab kontraktor dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mamuju tahun anggaran 2022/2023 itu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa lokasi proyek pematangan lahan pintu gerbang batas kota—baik di wilayah Bebanga maupun Tadui—seharusnya tidak dapat dilaksanakan karena status lahan belum clean and clear. Hakim berpendapat para terdakwa dan pihak terkait seharusnya membatalkan atau menunda pelaksanaan pembangunan hingga lokasi benar-benar siap.

Namun, Nasrun menilai pertimbangan tersebut keliru. Menurutnya, kliennya selaku pelaksana kegiatan bukanlah pihak pengendali kontrak.

“Klien kami akan tetap bekerja secara profesional berdasarkan perintah dari PPK selaku pengendali kontrak,” tegas Nasrun dalam keterangannya.

Ia menambahkan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa pekerjaan fisik proyek tersebut telah selesai 100 persen sesuai dengan isi kontrak.

Kerugian Negara Hanya 10 Persen?
Dalam keterangannya, Nasrun juga menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai kerugian keuangan negara. Dalam putusan banding, uang pengganti dibebankan kepada Terdakwa II sebesar Rp157.623.291 dan Terdakwa I sebesar Rp20 juta.

Menurut perhitungan Nasrun, angka tersebut mengindikasikan bahwa majelis hakim hanya menilai kerugian negara sekitar 10 persen dari total keseluruhan anggaran proyek yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Jadi kerugian negara menurut majelis hakim hanya sekitar 10 persen yang dinilai dari keuntungan halal yang diperoleh oleh terdakwa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan banding ini justru semakin memperkuat posisi para terdakwa, sebab pengadilan secara eksplisit mengakui bahwa pekerjaan fisik yang dikerjakan telah tuntas 100 persen.

Editor: Redaksi Garudapos.id Sulbar

related

Scroll to Top