GARUDAPOS.ID|MAJENE – Pengawasan yang ketat dan berintegritas merupakan pilar utama agar pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah tidak sekadar menjadi ritual prosedural yang rawan dibajak oleh kekuatan modal. Oleh karena itu, pemahaman publik sekaligus penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu mutlak diperlukan demi menjaga kualitas demokrasi di Tanah Air.
Pesan tersebut mengemuka dalam sosialisasi “Penguatan Penindakan Pelanggaran Pemilu untuk Menjaga Kualitas Demokrasi” yang dirangkaikan dengan peluncuran dan bedah buku berjudul Peranan Bawaslu dalam Bingkai Negara Hukum. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat ini berlangsung di Kedai Kota Tua, Pusat Pertokoan Majene, Sulbar, Selasa 11 Agustus 2026.

Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya institusinya untuk mengedukasi publik terkait penanganan pelanggaran pemilu. Ia menilai, peluncuran buku tersebut sangat relevan dengan kebutuhan sosialisasi Bawaslu ke depan.
“Buku ini adalah bagian dari instrumen yang akan kami gunakan untuk menyosialisasikan pengawasan kepada masyarakat. Bagi kami, buku ini memberikan pencerahan mengenai fungsi, peran, serta kewenangan-kewenangan Bawaslu yang ada selama ini,” ujar Subhan.
Kehadiran buku karya tokoh muda Majene, Ilmanbahri Widyananda Mansyur, ini juga mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Dosen Ilmu Politik Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) yang juga Ketua Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (Pusmipol) Unsulbar, Dr. Farhanuddin, menilai literatur semacam ini sangat penting untuk pengembangan literasi dan pemajuan demokrasi.
Menurut Farhanuddin, buku tersebut menyajikan telaah kritis mengenai kondisi Bawaslu di tengah tingginya ekspektasi dan tuntutan masyarakat agar tercipta pemilu yang bersih dan berintegritas.
“Eksistensi Bawaslu adalah jaminan bahwa sistem demokrasi di Indonesia tetap sejalan dengan koridor hukum. Tanpa pengawasan yang kuat, pemilu hanya akan menjadi ritual prosedural yang rawan dibajak oleh pihak-pihak yang memiliki modal uang atau kuasa,” tegas Farhanuddin.
Meski peran pengawas sangat krusial, Farhanuddin memberikan catatan bahwa Bawaslu saat ini masih perlu terus meningkatkan kinerjanya, terutama pada aspek pencegahan dan penindakan pelanggaran.
Untuk mewujudkan hal tersebut, payung hukum yang menaungi penyelenggara pemilu dinilai perlu dievaluasi.
“Kita mendorong agar dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada, posisi Bawaslu bisa semakin diperkuat,” tambahnya.
Sementara itu, sang penulis buku, Ilmanbahri, memaparkan bahwa karyanya memang ditujukan sebagai bahan evaluasi terhadap eksistensi kelembagaan Bawaslu itu sendiri. Ia secara terbuka membahas berbagai tantangan serta keterbatasan yang masih membelenggu instrumen pengawas dalam menegakkan keadilan pemilu.
“Buku ini membahas tantangan dan keterbatasan yang dimiliki Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu. Harapannya, kajian tersebut dapat menjadi bagian yang dipertimbangkan secara matang dalam agenda revisi UU Pemilu ke depannya,” pungkas Ilmanbahri. (**)






