Makassar, 14 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah Komite Mahasiswa Nasional (KOMNASS) Sulawesi Selatan menyatakan keprihatinan serius terhadap informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras golongan daftar G tanpa prosedur yang sah, serta dugaan penyalahgunaan sejumlah tempat usaha di Kota Palopo yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOMNASS DPW Sulawesi Selatan menilai bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai isu biasa. Apabila informasi yang berkembang di tengah masyarakat terbukti melalui proses hukum, maka hal tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, keamanan daerah, dan masa depan generasi muda.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada 14 Juli 2026, terdapat sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan daftar G tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah sebuah apotek di Jalan Pattimura, Kota Palopo, yang diduga memperjualbelikan obat keras seperti Tramadol, Gastrul, THD, Karnoven, Xanax, dan Alprazolam tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KOMNASS DPW Sulsel juga menerima informasi mengenai dugaan aktivitas konsumsi minuman keras di sejumlah tempat billiard di Kota Palopo, salah satunya di Jalan Muhammad Razak. Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat beberapa tempat usaha yang diduga digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi maupun ketentuan perizinannya.
Ketua DPW KOMNASS Sulawesi Selatan, Syahrul Fajar, menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut wajib ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum.
“Kami mengutuk keras apabila benar terdapat praktik peredaran obat keras tanpa prosedur yang sah maupun penyalahgunaan tempat usaha yang bertentangan dengan hukum. Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi ancaman terhadap keamanan sosial dan masa depan generasi muda. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merusak tatanan hukum. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Syahrul Fajar.
Lebih lanjut, KOMNASS DPW Sulsel menyoroti munculnya persepsi publik mengenai belum optimalnya penegakan hukum terhadap sejumlah tempat usaha di Kota Palopo. Menurut KOMNASS, persepsi tersebut harus dijawab dengan tindakan nyata berupa penyelidikan yang independen, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Syahrul Fajar menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Hukum harus tajam terhadap pelanggaran, bukan tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat.”
KOMNASS DPW Sulsel berpandangan bahwa dugaan peredaran obat keras tanpa prosedur yang sah berpotensi merusak sistem kesehatan, meningkatkan angka penyalahgunaan obat, serta mengancam kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, negara harus hadir melalui pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten.
KOMNASS DPW Sulsel Mendesak:
1. Kapolres Palopo segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras dan dugaan pelanggaran hukum lainnya berdasarkan informasi masyarakat.
2. BNNK Palopo bersama instansi terkait melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan dan distribusi obat keras yang berpotensi menjangkau wilayah lain.
3. BPOM RI bersama Dinas Kesehatan segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap apotek maupun sarana kefarmasian yang diduga menjual obat keras tidak sesuai ketentuan.
4. Satpol PP Kota Palopo melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang diduga menjalankan aktivitas di luar izin operasional atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pemerintah Kota Palopo segera melakukan evaluasi terhadap seluruh izin operasional tempat usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Aparat penegak hukum mengusut secara terbuka setiap dugaan keterlibatan pihak mana pun yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik yang bertentangan dengan hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
KOMNASS DPW Sulawesi Selatan menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa. KOMNASS juga menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyerahkan informasi yang diperoleh dari masyarakat guna mendukung proses penyelidikan yang profesional dan akuntabel.
“Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tidak boleh ada toleransi. Seluruh pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan terhadap tempat usaha yang terbukti menyalahgunakan izin, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional. Penegakan hukum yang adil merupakan syarat mutlak terwujudnya kepercayaan publik terhadap negara hukum,” tutup Syahrul Fajar, Ketua DPW KOMNASS Sulawesi Selatan.






