MAJENE, Garudapos.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiyansyah, S.STP, melakukan kunjungan langsung menemui warga Lingkungan Tadzuang, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sabtu (11/7/2026).
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan warga, menganalisis dampak aktivitas industri, serta memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat setempat.Dalam pertemuan yang berlangsung dialogis tersebut, H. Ardiyansyah menegaskan bahwa seluruh proses kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat harus tercatat secara legal dan berkekuatan hukum.

Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hak warga serta kewajiban perusahaan agar berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.”Semua aktivitas dan poin kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat wajib dicantumkan secara legal di atas administrasi yang sah dan diketahui oleh pemerintah daerah. Ini penting agar hak-hak masyarakat Tadzuang terlindungi sepenuhnya,” ujar H. Ardiyansyah.
Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh pihak perusahaan PT Ciam yang diwakili oleh Komisaris Lapangan, Nurdin Kunda. Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi tuntutan warga serta menindaklanjuti arahan dan pesan dari Sekda Majene demi kebaikan bersama.

Selain itu, Plt. Lurah Lalampanua, Haenur, S.Pd, turut menyatakan komitmennya di hadapan warga. Pemerintah Kelurahan Lalampanua siap mengawal, memfasilitasi, serta merampingkan seluruh proses administrasi terkait keluh kesah warga yang terdampak aktivitas tersebut.
Sesuai regulasi, termasuk amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perusahaan memiliki tanggung jawab mutlak terhadap masyarakat dan pemerintah, yang meliputi:Kewajiban Terhadap Masyarakat Setempat:Program PPM: Melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal.Prioritas Tenaga Kerja: Mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal dari lingkungan sekitar area aktivitas.Ganti Rugi Lahan: Memberikan ganti rugi yang layak atas hak tanah atau tanaman yang terdampak.Perlindungan Lingkungan: Menjaga kualitas lingkungan agar tidak tercemar dan merugikan kehidupan warga.Kewajiban Terhadap Pemerintah:Kepatuhan Regulasi: Mematuhi izin usaha pertambangan/industri dan regulasi tata kelola lingkungan.
Kontribusi Keuangan: Membayar iuran, royalti, serta pajak daerah dan pusat secara tepat waktu.Reklamasi: Melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan hidup secara berkala dan pasca-aktivitas.Pelaporan: Menyerahkan laporan kegiatan usaha secara rutin kepada instansi berwenang.Hasil dari pertemuan hari ini menyepakati bahwa dokumen kerja sama dan mitigasi dampak akan segera disusun secara transparan. Pemerintah Kabupaten Majene akan bertindak sebagai pengawas utama guna memastikan iklim investasi di daerah tetap berjalan selaras dengan kesejahteraan dan keamanan warga lokal. (HGDP/Red)






