MAKASSAR, GARUDAPOS.ID – Dugaan tindak pidana penggelapan uang angsuran nasabah mencuat di PT. FIF Group Pos Latimojong, Makassar. Seorang oknum kolektor diduga kuat menggunakan uang setoran konsumen untuk kepentingan pribadi, yang baru terungkap setelah korban melakukan konfirmasi langsung ke kantor perusahaan pada Rabu (01/07/2026).
Kasus ini bermula pada April 2026, ketika oknum kolektor melakukan penagihan kepada para konsumen dengan ancaman penarikan unit kendaraan jika tidak segera melakukan pembayaran angsuran. Konsumen berinisial RS, yang diwakili istrinya (RA), diarahkan untuk datang ke kantor guna mendapatkan penjelasan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak konsumen diberikan kebijakan untuk melakukan pembayaran dua kali angsuran pada tanggal 16 dan 27 April 2026. Untuk pembayaran tanggal 16 April, pihak konsumen menerima bukti kwitansi resmi. Namun, untuk pembayaran tanggal 27 April, bukti pembayaran tidak pernah diberikan oleh kolektor tersebut.
“Setiap kali kami meminta bukti kwitansi, kolektor hanya menjawab bahwa pembayaran aman dan sudah masuk ke sistem,” ujar pihak keluarga korban.
Kecurigaan konsumen memuncak saat melakukan pengecekan mandiri pada sistem pembayaran perusahaan. Tertera bahwa status angsuran masih berada di cicilan ke-6, padahal cicilan ke-7 seharusnya sudah terbayarkan.
Saat konsumen mendatangi kantor FIF Group Pos Latimojong pada 1 Juli 2026 untuk melakukan pembayaran sekaligus konfirmasi, barulah terungkap bahwa uang angsuran tanggal 27 April tersebut tidak disetorkan oleh oknum kolektor ke pihak perusahaan.
Oknum tersebut awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah konsumen menunjukkan bukti transaksi transfer yang dilakukan atas desakan oknum tersebut, ia akhirnya mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Atas kejadian ini, pihak konsumen merasa sangat dirugikan dan menuntut ketegasan perusahaan. Konsumen mendesak agar FIF Group tidak sekadar memberikan Surat Peringatan (SP) kepada oknum tersebut, melainkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tindakan tersebut dianggap merusak kepercayaan nasabah.
“Jangan sampai perusahaan memelihara karyawan seperti itu. Kami tidak terima dan telah melaporkan kasus ini secara resmi ke kantor pusat agar diproses lebih lanjut,” tegas keluarga konsumen.
Terkait pemberitaan ini, pihak yang merasa keberatan atau merasa tidak menerima isi berita tersebut dapat menghubungi Redaksi Garudapos.id melalui nomor WhatsApp: 082189247889 atau mengajukan hak jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku. (Red*)






