JAKARTA, GARUDAPOS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro resmi menahan seorang pria berinisial m (52) yang merupakan oknum pimpinan sebuah yayasan pendidikan non-formal.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjadi anak asuhnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban memberanikan diri membuat laporan resmi ke Mapolres, yang segera ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Metro melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan relasi kuasa dan posisi otoritasnya di yayasan untuk mengintimidasi serta membujuk korban dengan iming-iming kelulusan dan fasilitas belajar.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan dan menjalani penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan visum et repertum dari rumah sakit, kami menemukan bukti-bukti awal yang cukup kuat untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada media, Kamis (2/7/2026).
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Hingga saat ini, penyidik mencatat ada lebih dari satu anak yang diduga menjadi korban tindakan asusila oknum tersebut.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) setempat untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) intensif kepada para korban guna memulihkan dampak psikis yang mereka alami.
Polisi juga membuka posko pengaduan khusus di Mapolres jika masih ada korban lain yang ingin melaporkan tindakan pelaku secara aman dan rahasia.
Atas perbuatannya, oknum pimpinan yayasan ini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Mengingat status tersangka sebagai pendidik atau pengasuh, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan Jurnalistik: Ayyi
Editor: Redaksi Garudapos.id






