Ahli Waris Murka! Mediasi Sengketa Lahan dengan PT Alya Group Mandek, BPN Gowa Didesak Beri Kepastian

 

Garudapos.id|Gowa Sulsel – Ketidakjelasan penanganan sengketa lahan di Kabupaten Gowa memicu kekecewaan ahli waris Bambang Daeng Pasang. Permohonan mediasi yang telah diajukan berbulan-bulan ke Kantor ATR/BPN Gowa hingga kini belum juga mendapatkan kepastian, memunculkan tanda tanya besar terkait penyelesaian kasus tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Mulyadi Malik, SH., secara terbuka mendesak ATR/BPN Gowa agar tidak terus membiarkan proses mediasi menggantung tanpa kejelasan. Menurutnya, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan dengan PT Alya Group.

Mulyadi mengaku telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa untuk mempertanyakan perkembangan permohonan mediasi. Namun setiap kali datang, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian mengenai jadwal maupun tindak lanjut proses tersebut.

“Kami hanya meminta kepastian proses. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan,” tegas Mulyadi usai kembali mendatangi kantor ATR/BPN Gowa, Selasa (23/6/2026).

Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 2.309 meter persegi di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Lahan itu tercatat dalam Persil 27 D II Kohir 379 CI dan kini menjadi objek perselisihan antara ahli waris dan pihak pengembang.

Menurut Mulyadi, mediasi seharusnya menjadi jalan cepat untuk menyelesaikan konflik pertanahan secara damai. Karena itu, ATR/BPN sebagai lembaga yang berwenang dinilai harus segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut.

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang menolak atau tidak bersedia menghadiri mediasi, maka hal tersebut harus disampaikan secara resmi. Kepastian administrasi itu penting agar para pihak dapat menentukan langkah hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Ahli waris berharap ATR/BPN Gowa segera membuka kejelasan terkait permohonan mediasi tersebut agar sengketa tidak semakin berkepanjangan dan menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. (RZ/MH)

related

Scroll to Top