Rektor Unsulbar Lantik Tujuh Pejabat Struktural Baru, Tekankan Semangat Kolaborasi dan Profesionalisme

MAJENE, GARUDAPOS.ID – Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) kembali melakukan penyegaran organisasi. Rektor Unsulbar, Prof. Dr. Muhammad Abdy, S.Si., M.Si., secara resmi melantik sejumlah pejabat struktural baru di lingkungan kampus. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Auditorium Mini Padzang-padzang, Unsulbar, pada Rabu (17/06/2026).

Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Rektor Nomor 0751 s.d. 0757/UN55/HK.03/2026 yang ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2026. Dalam kesempatan yang sama, Rektor juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan selama masa tugas mereka.

Adapun tujuh pejabat yang dilantik untuk menduduki jabatan strategis selama masa bakti empat tahun ke depan adalah:

Dr. Kartika Hajati, M.Pd – Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
Muhammad Arafat Abdullah, S.P., M.Si

– Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Pertanian dan Kehutanan
Nurlaela, S.P., M.Si

– Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Fakultas Pertanian dan Kehutanan
Muhammad, S.IP., M.Si

– Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Hukum
Firmansyah Bin Abd Jabbar, S.Pi., M.Sc

– Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Peternakan dan Perikanan
Nuralamsyah Zulkarnain, S.Kom., M.Kom

– Kepala Unit Penunjang Akademik (UPA) Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dr. Muhammad Nur, M.Si

– Kepala Unit Penunjang Akademik (UPA) Laboratorium Terpadu Dr. Muhammad Nur, M.Si

Dalam arahannya, Prof. Muhammad Abdy menegaskan bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari siklus kepemimpinan yang wajar untuk menjaga dinamika dan penyegaran manajemen di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami berharap para pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah, profesional, dan senantiasa berkolaborasi. Kita harus fokus memajukan kualitas pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat di Unsulbar,” ujar Prof. Muhammad Abdy.

Setiap pejabat yang dilantik akan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini telah berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa perbaikan atau penyesuaian dapat dilakukan di kemudian hari apabila diperlukan.

(Aby Garudapos)

related

Scroll to Top