Tambang Ilegal Milik Daeng Ngalle Lancar Beroperasi, DLH Dan Polres Gowa Diduga Tutup Mata

Aktivitas pertambangan pasir tanpa izin yang sangat berpotensi merusak ekosistem dan kelestarian alam masih lancar beroperasi karena diduga lemahnya penegakan hukum di kabupaten Gowa khususnya Polsek Bajeng.

 

 

Aparat penegak hukum dan pemerintah di Dusun Ballaparang Ciniayo, Desa Panyyangkalang Kecamatan Bajeng, diduga hanya duduk manis seolah olah tutup mata dengan beroperasinya tambang secara liar dan sangat membahayakan.

 

 

Aktivitas yang diduga ilegal ini dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan Dg Ngalle yang diduga setiap hari beroperasi mengeruk tanah dan pasir menggunakan Ekskavator, hal itu terkuak setelah beberapa awak media langsung kelokasi pada Senin 04/05/2026.

 

 

Aktivitas tambang ini diduga berbahaya dan berpotensi merusak ekosistem yang ada di sekitar lingkungan, dalam hal ini aparat penegak hukum dan pemerintah setempat harus mengambil tindakan tegas untuk mengantisipasi terjadinya anak jadi korban yang tenggelam seperti yang terjadi dilokasi tambang yang tidak jauh dari lokasi tambang milik daeng Ngalle.

 

 

Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, “0plokasi tambang pasir ilegal ini diketahui milik Daeng Ngalle, Keberadaan tambang ini tidak hanya meresahkan warga sekitar, tetapi juga dianggap sebagai pelanggaran, oleh karena itu kami harap Dinas lingkungan hidup dan unit Tipidter polres Gowa harus mengambil langkah tegas” , Ujarnya.

 

 

Melihat bahaya yang mengintai ini, masyarakat dan berbagai pihak menuntut agar aparat penegak hukum tidak boleh lagi bersikap masa bodoh. khususnya Kepolisian Resort Gowa dan jajarannya diminta segera turun tangan melakukan penyegelan dan penyelidikan tuntas terhadap tambang ilegal ini. Jangan sampai menunggu terjadi bencana longsor atau korban nyawa lagi baru ada tindakan tegas dari pihak berwajib.

 

Operasi penambangan tanpa izin (PETI) semacam ini jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat berat karena dianggap merusak lingkungan hidup.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun langkah pembinaan dari dinas terkait maupun pihak kepolisian terkait keberadaan tambang pompa isap tersebut. Namun, publik menunggu bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dan polisi dalam menindak tegas pelaku tambang ilegal demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.

related

Scroll to Top