Ditreskrimsus Polda Sulsel Tidak Menahan Mafia BBM Yang Diduga Jaringan PT Bintang Terang 89

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang beroperasi di wilayah Makassar dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing masing bernama Baim, Mile, dan Hadi.

 

Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan. Terduga Mile diamankan di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa. Sementara itu, terduga Hadi diringkus di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang saat kedapatan melakukan transaksi ilegal pada Jum’at 24/04/2026.

 

Hadi melakukan aksinya menggunakan armada mobil sampah untuk melansir solar subsidi dari sejumlah SPBU di Makassar. Kuat dugaan solar yang di tampung akan di jual ke PT Bintang Terang 89.

 

Dugaan Hadi adalah jaringan dari PT Bintang Terang 89 terkuak setelah pemilik PT Bintang Terang 89 mengakui saat di konfirmasi melalui chat via WhatsApp.

 

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki berwarna biru-putih milik Hadi yang diduga kuat digunakan untuk mendistribusikan BBM ilegal tersebut.

 

Yang menjadi pertanyaan mendasar, Ditreskrimsus Polda Sulsel seharusnya melakukan pengembangan, malah ketiga pelaku tidak ditahan dan di biarkan pulang kerumah masing masing.

 

Kasubdit Tipidter Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir, mengonfirmasi bahwa saat ini perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan. Terkait status pelaku yang sempat dipulangkan, Kompol Jufri memberikan penjelasan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur teknis sebelum penetapan status tersangka secara resmi.

 

“Para pelaku diperbolehkan pulang sementara, namun proses sidik tetap berjalan. Hari Senin (27/04) agenda pemeriksaan dilanjutkan, dan kami akan langsung melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan karena alat bukti sudah lengkap,” ujar Kompol Jufri melalui sambungan telepon.

Ditreskrimsus Polda Sulsel Tidak Menahan Tiga Mafia BBM

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang beroperasi di wilayah Makassar dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing masing bernama Baim, Mile, dan Hadi.

 

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan. Terduga Mile diamankan di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa. Sementara itu, terduga Hadi diringkus di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang saat kedapatan melakukan transaksi ilegal pada Jum’at 24/04/2026.

Hadi melakukan aksinya menggunakan armada mobil sampah untuk melansir solar subsidi dari sejumlah SPBU di Makassar. Kuat dugaan solar yang di tampung akan di jual ke PT Bintang Terang 89.

Dugaan Hadi adalah jaringan dari PT Bintang Terang 89 muncul setelah pemilik PT Bintang Terang 89 mengakui saat di konfirmasi melalui chat via WhatsApp.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki berwarna biru-putih milik Hadi yang diduga kuat digunakan untuk mendistribusikan BBM ilegal tersebut.

Yang menjadi pertanyaan mendasar, Ditreskrimsus Polda Sulsel seharusnya melakukan pengembangan malah ketiga pelaku tidak ditahan dan di biarkan pulang kerumah masing masing.

Kasubdit Tipidter Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir, mengonfirmasi bahwa saat ini perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan. Terkait status pelaku yang sempat dipulangkan, Kompol Jufri memberikan penjelasan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur teknis sebelum penetapan status tersangka secara resmi.

“Para pelaku diperbolehkan pulang sementara, namun proses sidik tetap berjalan. Hari Senin (27/04) agenda pemeriksaan dilanjutkan, dan kami akan langsung melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan karena alat bukti sudah lengkap,” ujar Kompol Jufri melalui sambungan telepon.

related

Scroll to Top