Majene, Garudapos.id – Sejumlah petani di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, mengeluhkan kesulitan dalam penebusan pupuk bersubsidi di tingkat kios atau agen penyalur. Keluhan tersebut disampaikan kepada media dalam beberapa hari terakhir, menyusul adanya pembatasan pembelian yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pupuk bersubsidi tidak dapat dibeli apabila jatah yang dimiliki tidak mencapai satu karung. Sementara itu, pembelian secara eceran per kilogram juga tidak diperbolehkan oleh kios penyalur.
“Kalau jatah kami sedikit dan tidak cukup satu karung, tidak bisa dibeli sendiri. Mau beli per kilo juga tidak boleh. Jadi harus cari teman yang juga terdaftar supaya bisa digabung,” ujarnya.
Menurut para petani, kondisi tersebut cukup menyulitkan, terutama bagi pemilik lahan kecil. Untuk komoditas padi, pemupukan dilakukan dua hingga tiga kali dalam satu musim tanam hingga panen. Mereka khawatir keterbatasan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi dapat berdampak pada produktivitas lahan.
Selain itu, muncul dugaan dari sejumlah petani bahwa jatah pupuk yang tidak ditebus berpotensi dialihkan kepada pihak lain. Namun dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Penjelasan dan Penegasan Penyuluh Pertanian
Menanggapi keluhan tersebut, Penyuluh Pertanian Kecamatan Malunda, Amien Rahmat, memberikan penjelasan resmi kepada media ini melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk petani sawah telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pertanian, yakni 200 kilogram Urea dan 250 kilogram NPK Phonska per hektare per musim tanam.
Alokasi tersebut disesuaikan dengan luas lahan yang tercatat dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sebagai contoh, petani dengan luas lahan 1.000 meter persegi (0,1 hektare) berhak atas 20 kilogram Urea dan 25 kilogram NPK Phonska.
Terkait mekanisme penebusan, Amien Rahmat menegaskan bahwa kios tidak dibenarkan membuka karung atau menjual pupuk secara eceran per kilogram karena hal itu bertentangan dengan aturan distribusi pupuk bersubsidi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mekanisme penebusan secara berkelompok sebenarnya menjadi solusi atas persoalan tersebut dan telah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) penyaluran pupuk bersubsidi.
“Justru kita mendorong agar kerja sama dalam kelompok tani ini lebih ditingkatkan, sehingga peran petani dalam kelembagaan pertanian semakin baik,” ujar Amien Rahmat, penyuluh pertanian yang dikenal luas oleh petani di Malunda.
Menurutnya, reaksi sebagian petani yang merasa kaget terhadap sistem saat ini merupakan hal yang wajar. Ia menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme pembagian pupuk dinilai masih kurang ketat. Saat ini, sistem distribusi diperketat, data diperbaiki, dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar penyaluran lebih tepat sasaran.
“Sekarang data kita benahi supaya sesuai fakta di lapangan. Tujuannya agar subsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak,” tutupnya.
Para petani berharap adanya sosialisasi yang lebih intens agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar pengawasan distribusi pupuk bersubsidi terus diperkuat demi menjaga transparansi dan keberlanjutan produksi pertanian di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepihak penyalur belum berhasil..
©️EPN






