Garudapos.id – Takalar – Sebuah proyek pekerjaan paving block di kelurahan salaka kecamatan Pattallassang yang disebut-sebut berasal dari dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar DN menuai polemik serius. Proyek infrastruktur ini diduga kuat telah menyerobot lahan persawahan milik warga tanpa adanya persetujuan atau izin resmi dari pemilik sah lahan.
Pekerjaan pemasangan paving block di lingkungan salaka kelurahan salaka kecamatan Pattallassang kabupaten takalar tersebut dilaporkan melintasi area sawah milik warga yang berada dalam lokasi proyek. Menurut keterangan pemilik lahan, pekerjaan ini dikerjakan secara sepihak oleh pihak pelaksana tanpa melalui proses musyawarah dan kesepakatan terkait penggunaan atau pembebasan lahan.
Pemilik lahan yang merasa dirugikan telah melayangkan peringatan keras kepada pihak pelaksana proyek. Peringatan tersebut meminta agar pekerjaan dihentikan sementara waktu hingga tercapai solusi yang adil dan adanya persetujuan tertulis dari pemilik lahan mengenai batas dan penggunaan tanah mereka.
Namun, alih-alih menanggapi peringatan tersebut dan mencari jalan keluar, pihak pelaksana proyek justru menunjukkan sikap abai. Mereka dilaporkan tetap melanjutkan pengerjaan paving block di atas lahan sengketa tersebut, seolah-olah mengesampingkan hak kepemilikan dan keberatan dari warga setempat.
Kejadian ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan mendalam di kalangan warga pemilik lahan. Penyerobotan ini tidak hanya melanggar batas-batas hukum kepemilikan tanah, tetapi juga berpotensi merugikan warga secara materiil, mengingat lahan yang diserobot adalah sawah yang merupakan sumber mata pencaharian.
Pemilik lahan menuntut Agar Pekerjaan segera dihentikan sementara waktu di area yang disengketakan dan Anggota DPRD inisial DN selaku penyalur aspirasi dan pihak pelaksana proyek segera melakukan mediasi untuk mendapatkan titik temu. Kemudian skema penyelesaian yang sah dan disepakati bersama terkait penggunaan lahan.
Pemilik Lahan berharap agar pihak-pihak terkait dapat turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur, meskipun melalui jalur aspirasi, tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan hak-hak masyarakat.






