Dugaan Pelanggaran Jabatan dan Pelayanan Publik Terabaikan di Desa Onang, Majene: Sekdes Non-ASN Jadi Plt Kades, Pelayanan Kantor Desa Dikeluhkan Warga

Majene, Garudapos.id – Dugaan pelanggaran jabatan dan kualitas pelayanan publik di Kantor Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menjadi sorotan utama. Penunjukan Sekretaris Desa (Sekdes) yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Onang memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kamis, 30 Oktober 2025

Penunjukan ini bukan hanya dianggap nekat dan melanggar hukum, tetapi juga menodai wibawa pemerintahan desa yang seharusnya menjunjung tinggi aturan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 33, secara jelas disebutkan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa harus berasal dari kalangan PNS Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.

 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Sekdes Desa Onang yang bukan ASN justru ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa. Sumber dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penunjukan ini diduga kuat atas rekomendasi oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majene.

“Penunjukan Sekdes non-ASN ini jelas melanggar aturan. Kami khawatir ini akan berdampak pada legitimasi kebijakan dan pengelolaan anggaran desa,” ujar sumber tersebut.

Selain masalah pelanggaran jabatan, pelayanan publik di Kantor Desa Onang juga menjadi sorotan. Warga mengeluhkan jam buka kantor yang tidak teratur, bahkan seringkali tutup pada hari kerja.

“Bagaimana kami mau mengurus keperluan jika kantor desa sering tutup? Kadang jam 11 siang baru buka, bahkan sering tutup di hari kerja,” keluh salah seorang warga Desa Onang.

Saat tim media Garudapos.id mencoba mengonfirmasi ke Kantor Desa Onang, kantor tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak ada staf maupun aparat desa yang hadir. Upaya konfirmasi ke Kantor Dinas PMD Kabupaten Majene juga belum berhasil karena Kepala Dinas PMD tidak berada di tempat.

Implikasi Hukum dan Tuntutan Masyarakat

Penunjukan Plt Kepala Desa yang tidak sah berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang serius. Keputusan dan tindakan yang diambil selama masa jabatan Plt tersebut, termasuk penetapan peraturan desa, penggunaan anggaran desa, dan kebijakan strategis lainnya, dapat dipermasalahkan secara hukum.

Masyarakat Desa Onang mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini. Mereka juga meminta agar oknum-oknum yang terlibat dalam penunjukan Sekdes non-ASN sebagai Plt Kepala Desa segera diperiksa dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap pihak berwenang bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai pelanggaran seperti ini dibiarkan berlarut-larut dan merugikan masyarakat Desa Onang,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Majene. Jika tidak ditangani dengan serius, dikhawatirkan akan memicu permasalahan serupa di desa-desa lain. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang optimal bagi seluruh masyarakat.

(TIM)

related

Scroll to Top