Sidang Perdana Gugatan Terhadap Bupati Sorong Selatan Di Gelar Hari Ini

 

Sorong, Garudapos.id — Sidang perdana yaitu pembacaan gugatan dengan nomor perkara 10/G/2025/PT.TUN.MDO yang di tujukan kepada Bupati Sorong Selatan akan digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado hari ini 10 September 2025.

Seperti diketahui gugatan ini dilayangkan oleh lima calon anggota DPRK dari berbagai daerah pengangkatan (Dapeng) : Marthen Thesia, Alfonsina Athabu, Marthen Baho, Hendrik Gurarai dan Beni Amin Kena mereka menilai Keputusan Bupati cacat procedural dan menghilangkan hak politik mereka.

Kuasa Hukum Penggugat Advokat Sulaeman, SH, mengatakan sidang hari ini dalam agenda Pembacaan Gugatan melalui elektronik dan kami menunggu tanggapan/jawaban dari Tergugat terkait dengan gugatan kami.

” Kami fokuskan dulu di gugatan, terkait sengketa administratif karena ini menyangkut hak politik rakyat khususnya, Para Penggugat.

Adapun Upaya hukum lain apabila gugatan kami diterima maka tidak menutup kemunkinan kami akan menindak lanjuti laporan Saudara Filips Jacob Spenyer Momot, Sos salah satu Peserta seleksi nomor urut pendaftaran 029 dari Distrik Teminabuan Dapeng I, terkait pelanggaran maladministrasi dan KKN di Polda papua Barat Daya pada senin, 2 Juni 2025 pukul 10,45 Wit, ada lima orang Calon DPRK terpilih dan Calon DPRK tetap yang jelas-jelas Pengurus partai, diantaranya Calon DPRK Terpilih dari Dapeng IV terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sorong Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu 2024–2029, jelas melanggar ketentuaan PP No.106 Pasal 52 ayat (2) huruf p PP 106/2021 yang menegaskan bahwa calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam 5 (lima) tahun terakhir dan/atau tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPD, DPR, DPRP, maupun DPRK pada Pemilu, “ujarnya.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam hal ini Bupati sorong Selatan belum memberikan pernyataan resmi.

Public menunggu sikap resmi pemda apakah akan mempertahankan SK, memberikan klarifikasi atau menunggu saja jawaban tergugat dari gugatan para penggugat.

Diketahui bahwa sidang lanjutan di PT.TUN Manado di jadwalkan pada tanggal Rabu 17 september 2025 dalam agenda jawaban dari tergugat. Kita tunggu saja apa tanggapan dari Tergugat.

Rls/Ds

related

Scroll to Top