Makassar, Garudapos — Penggugat mengajukan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan untuk tidak melanjutkan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Dra. Hj. Sugiarti Mangun Karim, M,Si untuk menduduki kursi sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selasa, (1/7/25).

Permohonan ini berdasarkan gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 252/Pdt/.Sus.parpol 2025/PN Makassar. Penggugat, yang diwakili oleh Sandi Fajri,S.Pd,.SH,.MH Bersama team selaku pengacara Safri, S.Pd, ,M.Pd,. MH, mendesak KPU sulsel untuk menanggapi permohonan ini dengan serius.
Selain itu, penggugat juga meminta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP untuk memberikan sanksi kepada Dra. Hj. Sugiarti Mangun Karim, , yang dinilai merugikan partai dalam dinamika politik di Kabupaten Bantaeng dan Sulawesi Selatan.

Dalam pengaduannya, Safri menyoroti bahwa Hj. A. Sugiarti Mangun Karim,M.Si awalnya mendapatkan rekomendasi dari DPP PPP untuk maju sebagai Calon tunggal Bupati/wakil bupati Bantaeng dalam Pilkada 2024 -2029. Namun, tanpa koordinasi dengan DPW, DPP, dan kader PPP lainnya, ia memutuskan untuk tidak maju dalam kontestasi tersebut. Keputusan ini berimbas pada PPP yang kehilangan kesempatan mengusung calon, meskipun menjadi partai dengan suara mayoritas di Kabupaten Bantaeng.
“Keputusan ini jelas merugikan partai dan menunjukkan kurangnya komitmen dalam membesarkan PPP di Kabupaten Bantaeng,”bahkan keputusan nya mencederai demokrasi karena 5 kursi kosong .tidak berkoalisi Dengan partai lain,tidak mendukung baik bupati yang terpilih maupun tidak terpilih .
Selain itu, Safri juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berencana maju dalam Pilkada Kabupaten Jeneponto bersama Brigjen TNI (Purn.) Dr. Jahidin, S.Ip., M.Si. Namun, berdasarkan arahan dari pengurus DPC PPP Kabupaten Jeneponto dan DPW PPP Sulawesi Selatan, ia membatalkan pencalonannya karena diyakinkan bahwa Hj. A. Sugiarti akan maju di Bantaeng, dan dirinya akan mendapat tugas di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Kini, dengan belum adanya kejelasan proses PAW DPRD Sulsel, Safri merasa dirugikan. Ia menilai keputusan Hj. A. Sugiarti mencederai semangat perjuangan partai dan melanggar etika politik.
pengaduannya, Safri meminta DPP PPP untuk
1. Memberikan sanksi kepada Hj. A. Sugiarti Mangun Karim, M.Si., atas ketidakkonsistenannya dalam membesarkan partai.
2. Membatalkan SK Hj. A. Sugiarti sebagai PAW Anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2024-2029.
3. Mengusulkan, Safri, S.Pd., M.H., sebagai PAW Anggota DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Hamzah.
Pergantian paw diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mematuhi ketentuan peraturan KPU terkait PAW. (Red**)






