Majene, Garudapos.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Majene, H. Ardiansyah, menggelar rapat internal untuk mempertajam Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bagian-bagian di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majene. Senin 24 Februari 2025
Dalam rapat tersebut, Sekda H. Ardiansyah menegaskan bahwa Tupoksi bagian-bagian di Sekretariat Pemkab atau Sekretariat Daerah Kabupaten bervariasi sesuai bidangnya masing-masing.

“Bagian Umum adalah menyiapkan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan tugas di bidang tata usaha, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga,” jelas Sekda.
Sementara itu, Bagian Organisasi memiliki Tupoksi yang berbeda, yaitu menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.
Sekda juga menambahkan bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten memiliki tugas pokok untuk membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, organisasi, dan tatalaksana.
Beberapa tugas pokok lain yang dapat dilakukan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten adalah memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah, membina aparatur pemerintah daerah, memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, memfasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah serta memfasilitasi pengusulan izin dan cuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sekda juga menegaskan kepada para Staf Ahli Bupati dan para Asisten di Setda Majene untuk juga turut melaksanakan Tupoksi sesuai garis koordinasi.
“Di Bagian ini juga mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam membantu Bupati dalam melaksanakan tugas. Jadi wajib kita pahami bersama supaya tidak tumpang tindih dalam pelaksanannya,” tutup Sekda H. Ardiansyah.
Rapat tersebut dihadiri oleh para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Bagian lingkup Setda Majene.
(TIM)






