Mamuju,Garudapos.id — Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Nuryani Binti Dullah sebagai pemohon eksekusi, Imanuddin, S.H. dari LBH Tombak Keadilan, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, namun masih tertunda telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Imanuddin, perkara tersebut telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri hingga upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, perintah eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi pernyataan pihak Termohon Eksekusi yang masih mempertanyakan alat bukti, Imanuddin menegaskan bahwa persoalan pembuktian bukan lagi menjadi objek yang diperdebatkan pada tahap pelaksanaan eksekusi.
Seluruh alat bukti telah diperiksa, diuji, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses persidangan hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Jelas Imanuddin yang akrab di sapa bang iman
“Pada tahap eksekusi, yang akan dilaksanakan adalah perintah pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan sebagaimana diatur oleh undang undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib di laksanakan,” Tambahnya .
Apabila masih terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, maka keberatan harus ditempuh melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan, bukan dengan melakukan perlawanan atau perdebatan di lapangan yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Imanuddin.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum, menjaga ketertiban, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.” Tutup Imanuddin tak lain adalah mantan Jurnalis Sulbar .





