MAJENE, GARUDAPOS.ID – Menanggapi isu yang berkembang terkait rangkap jabatan di lingkungan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Ketua Senat Universitas, Prof. Dr. Ruslan, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh posisi yang diembannya saat ini merupakan hasil dari proses yang sah, transparan, dan berdasarkan penilaian kompetensi oleh pihak universitas.
Sebagaimana diketahui, Prof. Ruslan saat ini memegang amanah sebagai Ketua Senat Universitas, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Keuangan, dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Dalam keterangannya, Prof. Ruslan menampik keras anggapan bahwa penumpukan jabatan tersebut didasari oleh ambisi pribadi atau tindakan yang tidak etis. Ia menekankan bahwa setiap posisi tersebut memiliki rekam jejak pemilihan dan penunjukan yang konstitusional.
“Tidak ada jabatan yang saya duduki tanpa prosedur yang sah dan halal. Ini bukan bernuansa serakah (mangoah) jabatan. Orang memilih dan menunjuk saya karena mereka menilai potensi diri saya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” tegas Prof. Ruslan.
Untuk menjamin transparansi publik, Prof. Ruslan memaparkan mekanisme perolehan masing-masing jabatan tersebut:
Dekan FKIP: Diperoleh melalui proses permintaan Rektor pada masanya dan melalui mekanisme pemilihan resmi di tingkat Senat FKIP.
Ketua Senat Universitas: Menduduki posisi ini setelah melewati proses pemilihan Ketua Senat yang sah sesuai aturan internal kampus.
Plt. Wakil Rektor II: Merupakan penugasan langsung (mandat) dari Rektor yang sedang menjabat untuk mengisi kekosongan pimpinan di bidang keuangan.
Terkait kritik mengenai efektivitas dan profesionalisme, Prof. Ruslan menyatakan bahwa dirinya bekerja berdasarkan kepercayaan dari pimpinan tertinggi universitas dan rekan sejawat. Ia memastikan tidak pernah melakukan upaya tidak terpuji untuk mendapatkan jabatan tersebut.
“Saya menduduki jabatan ini bukan karena saya datang merangkak atau merengek dengan cara-cara licik. Silakan dikroscek kepada berbagai pihak, terutama kepada Rektor Unsulbar sebagai pemegang otoritas tertinggi,” tambahnya.
Menutup klarifikasinya, Prof. Ruslan menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola SDM di Unsulbar untuk berkomunikasi langsung dengan pihak Rektorat. Hal ini penting agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menjadi bola liar yang menyudutkan personal tanpa melihat regulasi yang berlaku di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). (Red*)






