Majene, Garudapos.id – Beredarnya surat pernyataan di beberapa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terkait penerimaan atau penolakan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) telah memicu perdebatan dan menimbulkan pertanyaan serius di kalangan orang tua siswa. Surat pernyataan tersebut, yang meminta orang tua untuk secara eksplisit menyatakan sikap mereka terhadap program MBG, dianggap oleh sebagian pihak sebagai langkah yang tidak lazim dan berpotensi menghambat implementasi program yang bertujuan mulia ini.
Salah seorang orang tua siswa, Bapak Hermadi, yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan SD 12 Pellattoang yang mengeluarkan surat pernyataan tersebut. “Sebagai orang tua, tentu kami sangat mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak kami. Namun, dengan adanya surat pernyataan ini, kami merasa ada sesuatu yang disembunyikan atau ada agenda tersembunyi di balik kebijakan ini,” ujarnya dengan nada prihatin pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Menurut Bapak Hermadi, surat pernyataan tersebut tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menciptakan kesan bahwa pihak sekolah secara implisit menolak program MBG. Padahal, sepengetahuannya, tidak ada regulasi atau arahan resmi dari pemerintah, khususnya dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program MBG, yang mewajibkan sekolah untuk meminta persetujuan atau penolakan dari orang tua siswa melalui surat pernyataan.
“Kami khawatir, jika setiap sekolah membuat kebijakan sendiri-sendiri, program MBG ini tidak akan berjalan efektif. Seharusnya, ada koordinasi dan sinkronisasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak sekolah agar program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi anak-anak kita,” tegas Bapak Hermadi.
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia, khususnya peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Program ini dilaksanakan secara bertahap melalui SPPG dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli gizi, tenaga kesehatan, dan masyarakat setempat. Pada tahun 2025, program ini ditargetkan menjangkau 40% dari sasaran, meningkat menjadi 80% pada tahun 2026, dan mencapai 100% pada tahun 2029.
Menanggapi polemik ini, sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Majene untuk segera turun tangan dan memberikan klarifikasi terkait surat pernyataan yang dikeluarkan oleh SD 12 Pellattoang. Selain itu, mereka juga meminta agar Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi yang lebih intensif dan komprehensif mengenai program MBG kepada seluruh pihak terkait, termasuk kepala sekolah, guru, orang tua siswa, dan masyarakat umum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SD 12 Pellattoang belum memberikan keterangan resmi terkait surat pernyataan yang dikeluarkan.
Penulis: Abi Garudapos





