Garudapos.id – Di lansir oleh media sebelumnya infofaktaterkini.net, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat kini malah menuai masalah. Pasalnya, dari target 600 sertifikat yang direncanakan, diduga ada sekitar 100 sertifikat yang tidak diterbitkan.
Hal ini memicu kekecewaan warga yang merasa dirugikan dan menuntut pengembalian uang administrasi sebesar Rp250.000 per bidang. Warga yang tidak mendapatkan sertifikatnya mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp250.000 tersebut telah disetorkan ke pihak kelurahan sebagai biaya administrasi. Namun, hingga saat ini, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung terbit.
Berdasarkan informasi yang beredar, biaya tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan pengurusan berkas, pembelian materai, dan konsumsi selama proses pengukuran berlangsung. Ketika warga mempertanyakan nasib uang yang telah mereka setorkan, pihak kelurahan menolak untuk mengembalikannya. Alasan yang diberikan adalah dana tersebut sudah terpakai untuk berbagai keperluan, seperti pembelian materai dan biaya konsumsi harian tim pengukuran.
Adanya pemberitaan yang tayang kini menjadi makin heboh di salah satu group WhatsApp di Takalar karena secepat itu naik berita klarifikasinya Lurah Rajaya dari media indiwarta.com.






