Kejaksaan Negeri Majene Beri Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Desa Manyamba

Majene, Garudapos.id – Kejaksaan Negeri Majene, dalam kolaborasi erat dengan Pemerintah Desa Manyamba, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, melaksanakan sosialisasi intensif tentang pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2025.

Sosialisasi yang digelar Rabu, 28 Mei 2025, di Aula Kantor Desa Manyamba ini juga mencakup kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, serta penggunaan aplikasi Halo JPN.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasarannya penggunaan Dana Desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Manyamba.

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan yakni, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Majene, Bapak Hendryko Prabowo, S.H; Kepala Dinas PMD Kabupaten Majene, Bapak H. Sudirman, S.Pd,.MM; Penjabat (Pj) Kepala Desa Manyamba, Bapak Muhammad Saleh, S.Hi; dan Pendamping P3MD Kecamatan Tammerodo Sendana, Ibu Ekawati Kusnadi, menunjukkan komitmen kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik. Acara ini juga dihadiri oleh staf dan aparat Desa Manyamba, Kader Posyandu, Bidan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Perempuan, serta undangan lainnya.

Pj. Kepala Desa Manyamba, Bapak Muhammad Saleh, S.Hi, dalam sambutannya, menyampaikan harapan agar Dana Desa dapat dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan. Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi aktif warga desa dalam mengawasi pemanfaatan Dana Desa dan mengatasi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas.

Bapak H. Sudirman, S.Pd,MM, Kepala Dinas PMD Kabupaten Majene, memberikan arahan komprehensif mengenai kebijakan dan regulasi pengelolaan Dana Desa. Beliau menekankan pentingnya perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terukur, pengawasan yang berkelanjutan, dan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga terkait. Beliau juga menyoroti peran vital desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.

Bapak Hendryko Prabowo, S.H, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Majene, sebagai narasumber utama, memaparkan secara detail regulasi dan ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan Dana Desa. Penjelasannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Beliau juga menjelaskan peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum dan pengawasan, mencakup fungsi pendampingan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Bapak Hendryko menekankan pentingnya pencegahan penyimpangan dan risiko hukum (perdata dan pidana, termasuk korupsi), serta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa. Penggunaan aplikasi Halo JPN juga dijelaskan sebagai alat untuk meningkatkan transparansi dan akses informasi publik.

Sesi tanya jawab yang interaktif memastikan pemahaman komprehensif dari seluruh peserta. Sosialisasi ini menegaskan kembali pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kolaborasi antara Pemerintah Desa Manyamba, Dinas PMD Kabupaten Majene, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majene diharapkan dapat memaksimalkan manfaat Dana Desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Manyamba. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkelanjutan.

(ABI)

related

Scroll to Top