Majene,Sulbar-Garudapos.id
Berdasarkan Nomor: R/LI/18/V/2024/Reskrim, Tanggal 06 Mei 2024 tentang Surat Perintah Penyelidikan Nomor S.P.Lidik/28/V/Res.124/2024/Reskrim tanggal 06 Mei 2024, terkait perkara peristiwa pemberian makanan tambahan, yang mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap 43 Orang Anak. Senin (2/9/2024)
Dalam PRESS RELEASE tersebut, Kasatreskrim Polres Majene, Akp.Budi Adi, SH, MH menjelaskan terkait kronologis kejadian pada Hari Senin Tanggal 06 Mei 2024, pukul 10.00 wita, bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, telah dilaksanakan louncing pemberian makanan tambahan kepada Baduta berat badan tidak naik, baduta berat badan kurang gizi, dan kepada baduta dibawah 2 tahun yang dikwatirkan tumbuh kembangnya tidak bagus atau tidak normal, serta kepada ibu hamil dan ibu menyusui, jelasnya.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budia Adi, SH,MH. Menambahkan bahwa pelaksanaan louncing pemberian makanan tambahan yang dilaksanakan oleh Dinas Pengendali Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene dan UPTD KB Kecamatan Pamboang, pada awal mula pasien datang ke Puskesmas pamboang,pada hari senin tanggal 6 mei 2024 sekitar pukul 15.00 wita hingga pukul 21.00 wita. Pasien tersebut mengalami gejala muntah-muntah, buang air besar (mencret), sakit perut,sakit kepala dan demam.
Kembali AKP Budi Adi, S.H,M.H menambahkan bahwa langkah langkah yang diambil oleh pihak Polres Majene antara lain, mendatangi TKP kemudian melakukan olah TKP, mengambil sampel, Pulbaket, dan mengirim sampel untuk dilakukan pengujian sisa makanan ke BPOM Mamuju.
Lalu kemudian lanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban sebanyak 43 orang dari orang tua korban, dan juga kami melakukan pemeriksaan saksi terhadap penyelenggara dan pengelolah sebanyak 27 orang diantaranya:
– 2 Orang dari Dinas Pengendali penduduk Keluarga Berencana (DPPKB)
– 2 Orang dari Puskesmas Pamboang
– 23 Orang dari UPTD KB kecamatan Pamboang. Lalu kami juga melakukan pemeriksaan kepada 7 orang AHLI, diantaranya. Dokter Puskesmas, Ahli Zat Kimia BPOM, Ahli Mikrobiologi BPOM, Dokter Anak, Dokter Gizi, Ahli Pidana, serta Ahli Dokkespol Polda Sulbar.
Dalam Hasil Gelar Perkara sambung Kasatreskrim, di Tingkat Polres Majene tanggal 19 Agustus 2024 dan gelar perkara ditingkat Polda Sulbar tanggal 22 Agustus 2024 disimpulkan bahwa perkara ini dikenai sanksi Administratif. Ancaman hukuman pada ayat(2) Pasal 135 dan 140 Undang- Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah sanksi Administratif, ungkap AKP Budi.
Kemudian tindak lanjut dalam perkara ini Pihak Polres Majene dalam hal ini Reskrim Polres Majene, perkara tersebut dihentikan tanggal 30 Agustus 2024, dan selanjutnya dilimpahkan ke Instansi yang berwenang ( Inspektorat) Tutupnya.
Dalam PRESS RELEASE ini Kasatreskrim AKP. Budi Adi, S.H, M.H didampingi Kasi Humas Polres Majene, IPTU Suyuti dan Kasi Propam Polres Majene.
(ABI-Pimpred Garudapos.id Sulbar)







